Pasal 28 A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya".
Dari pasal 28 A di atas mengatakan bahwa setiap orang berhak atau layak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Namun, dalam kondisi saat ini banyak dijumpai kasus-kasus perampasan hak untuk hidup bagi seseorang seperti misalnnya penguguran bayi dalam kandungan yang dilakukuan ibu kandungnya sendiri.
Sebuah keluarga sangat mendambakan memiliki keluaraga yang sejahtera serta memiliki anak yang bisa dirawat, dibina, dibimbing dan disayangi serta membanggakan di kelak kemudian hari. seorang ibu bahkan rela merelakan segala kebutuhannnya demi anaknnya mendapatkan pengasuhan yang terbaik. namun, dewasa ini banyak ditemukan kejadian-kejadian yang memprihatinkan sebuah benih yang dilahirkan dari cinta yang nantinnya akan menjadi "si bayi" dan mendapatkan pengasuhan yang baik dirampas hak hidupnnya oleh ibu kandungnya sendiri dengan melakukan penguguran. banyak alasan yang mendasari keputusan "si ibu" melakukan penguguran atau yang lebih dikenal dengan sebutan aborsi.
Banyak alasan yang dikemukakan diantarannya karena faktor ekonomi. mereka merasa tidak mampu membesarkan dan mendanai kebutuhan bagi "si bayi" . karena mereka merasa masih kesulitan bagi hidupnnya dalam keadaan saat ini tanpa "si bayi" dan kehadiran "si bayi" dianggap menjadi beban tanggungan untuk hidupnnya. sehingga memutuskan untuk menghiangkan kehadiran "si bayi " tersebut. mereka membuat keputusan tanpa berfikir bahwa "si bayi" juga memiliki hak untuk hidup, hak diasuh, hak dirawat, hak dibesarkan. kejadian ini sanagt memprihatinkan seorang ibu yang seharusnnya memberikan hak hidup dan penghidupan bagi anaknnya tega merampas dan menghilangkannya hanya karena mereka menganggap tidak mampu membiayai bagi hidup anaknya hingga besar. tidak sadarkah mereka bahwa perbuatan yang dialakuakan adalah dosa. agama sangat menentang bagi siapa pun atas tindakan yang tidak terpuji itu tidak ada toleransi tanpa terkecuali. begitupun dengan negara. Indonesia memiliki hukum yang harus ditaati. menghilangkan nyawa seseorang atau melakukan perampasan hak hidup bagi seseorang itu melanggar hukum salah satunnya melanggar hukum pasal 28 A, dan selalu ada sanksi yang diberikan bagi para pelakunnya.
Pasal 28F
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
Dalam
dewasa ini perkembangan IPTEK di Indonesia sangat pesat. Di dukung dengan
media-media yang telah memudahkan seseorang untuk mengaksesnnya dan banyaknnya
kemudahan lainnya sehingga, bagi sesorang
dalam mencari informasi yang membutuhkan sebuah teknologi tidaklah
sulit. Seperti adanya handphone yang memudahkan seseorang dalam berhubungan
jarak jauh dan berkomunikasi sehingga jarak bukanlah halangan bagi seseorang
untuk tidak berkomunikasi kepada sanak keluarga maupun teman dan rekan
kerjannya. Bagi seorang pelajar atau mahasiswa yang ingin memperoleh data-data
untuk refrensi tugas maupun ilmu pengetahuan lainnya cukup searching di layanan
yang terdapat di Internet sepert google,yahoo dsb.
Sangatlah banyak dan sangat
mudah bagi seseorang yang inigin memberikan dan menyumbangkan ilmu yang telah
dimilikinnya seseorang bisa membuat blog dari blog tersebut dapat ditulis dan
disampaikan kepada orang lain informasi yang ingin disampaikannnya. Selain itu
ada pula facebook adalah bagian dari layanan internet yang memberikan kemudahan
bagi sesorang untuk bertegur sapa kepada teman-teman lama. Banyak sekali
layanan yang bisa mempermudah seseorang untuk mendapatkan informasi maupun
memberikan informasi. Dan setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkan segala
jenis media yang tersedia.
Seiring
dengan perkembangannya pemanfaatan teknologi dan informasi kian meningkat dan
menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan dirinnya. setiap orang merasa berhak untuk memperoleh informasi,
menyampaikannnya dan mengembangkannnya. Dalam pasal 28F pun menyatakan ”Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”, sehingga
tidak ada halangan bagi seseorang untuk memenfaatkannya. Pemanfaatannya pun
beragam seperti banyaknnya orang yang sering menyatakan perasaannya,
kekecewaannya maupun keluh kesahnnya.
Namun
dalam pemanfaatannya kita perlu hati-hati sebab banyak yang merasa dirinnya
berhak mengutarakan segala keluh kesahnnya dalam berbagai media itu bisa
menjadi dampak buruk bagi dirinnya.
Seperti
contohnnya seorang pegawai yang bekerja di subuah instansi menyatakan keluh
kesahnnya dan ketidak nyamanannya ketika bekerja di sana. Sebenarnnya ia hanya
bermaksud menyampaikan ketidakpuasannya saja namun atasannya yang juga terbiasa
dengan pemanfaatan teknologi tersebut mengetahuinnya dan memutuskan untuk
memberhentikan pegawainnya tersebut. Hal ini sangat disayangkan oleh seba itu
meskipun kita memiliki hak dalam menyampaikan informasi atau ingin sekedar
berbagi kirannya kita bisa lebih berhati-hati.
Pasal 28B ayat 1
“Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah “.
Setiap
manusia diciptakan berpasang-pasangan, dan memiliki hak untuk membentuk sebuah
keluarga apabila dirasa telah mempu dan cukup (secara lahir maupun batin). Dalam
agama jelas dituliskan kewajiban seseorang untuk menikah dan membentuk sebuah
keluarga. Karena pada hakekatnya seorang pria dan seorang wanita saling
membutuhkan. Selain itu hal ini juga agar terhindarnnya manusia dari perbuatan
terlarang. Negara juga membenarkan hal ini yaitu dengan dibentuknnya UUD yang
termuat dalam pasal 28B ayat 1 yang isinnya menyatakan “Setiap orng berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Perkawinan
yang sah?
Ya,
perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sah secara agama maupun hukum
Negara. Dimana terdapat sepasang mempelai pria dan wanita yang akan dinikahkan,
adanya wali, adanya mahar, adanya saksi serta penghulu. Dan tercatat dalam KUA
telah sah sebagai suami istri. Namun belakangan ini banyak terjadi perkawina
lain seperti nikah siri, kawin kontak dsb.
Mari
kita bahas satu per satu,
Secara
harfiah “sirri” berarti “rahasia”, jadi nikah siri adalah pernikahan yang
dirahasiakan. Nikah siri adalah nikah yang dilakukan sepasang pria dan wanita
yang hanya sah secara agama dan tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan
negara. sehingga tidak adannya hukum yang mendasarinnya. Biasannya dilakukan
tanpa adannya wali dan terjadi atas kekhawatiran seseorang yang takut nantinnya
melakukan perbuatan yang melanggar batasan. Namun ada juga masyarakat dulu yang
tidak mengerti atau tidak mempunyai dana untuk menikah secara hukum.
Kawin
kontak adalah perkawinan yang dilakukan atas perjanjian sebelumnya dimana
terdapat masa berapa lama pernikahan tersebut masih berlangsung. Sama seperti
nikah siri Pernikahan ini sah secara agama namun tidak ada hukum yang mendasarinnya.
Sehingga apabila terjadi apa-apa setelah masa kontrak telah usai, tidak bisa
menuntut apa-apa sebab telah dilakukan perjanjian sebelumnnya.
Sekarang
pertannyaanya apakah pernikahan tersebut masuk katagori pernikahan sah yang
termuat dalam pasal 28B ayat 1, pro kontra pendapat banyak datang dari
masyarakat, namun belum ada kepastian yang jelas tentang hal ini.
Namun
saran saya pernikahan adalah sesuatu yang sakral, baik dilakukan sekali seumur
hidup dengan orang pilihan hati. Terlepas dari itu semua semua orang memiliki
hak masing-masing untuk memilih pasngan hidup dan melanjutkan kehidupan.
Pasal 28B ayat 2
“Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Anak-anak
jalanan tentu tidak asing lagi bagi kita, mereka bisa dijumpai di lampu merah,
di persimpangan jalan, di stasiun, di halte, di bus, dan masih banyak lagi
tempat-tempat dimana kita bisa melihat mereka. Diantara mereka banyak yang
masih berusia dini dan belum seharusnya mereka bekerja. Mereka masih memerlukan
bimbingan dan asuhan dari keluargannya namun karena alasan perekonomian
lagi-lagi anak yang dikorbankan.
Mereka
masih terlalu muda untuk merasakan kepahitan hidup. Orang tua mereka yang
seharusnnya memberikan kebutuhan untuk kelangsungan hidupnnya karena mereka
memiliki hak atas kelangsungan hidupnnya, serta tumbuh dan berkembang di
lingkungan yang seharusnnya baik untuk mereka, namun semua itu diabaikan karena
sebagian dari orang tuannya justru sengaja memperkerjakan mereka untuk mencari
penghasilan bahkan ada yang memanfaatkan anaknya sebagai pencari penghasilan
dengan mengamen,mengemis dsb.
Sangat
memprihatinkan apabila kita berhenti di lampu merah dan melihat anak-anak kecil
yang sedang mengamen dan mengemis. Sungguh ironis hal tersebut, anak-anak yang
masih tumbuh dan berkembang di didik di jalanan. Bahkan kekerasan kerap terjadi
dilakukan orangtua ataupun orangtua asuh yang merawat dan memeberi makan mereka
tidak segan-segan mereka mencubit, memukul, melukai, menodai, bahkan
menghilangkan nyawa anak-anak tersebut.
Negara
melindungi anak-anak terlantar atas kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan anak-anak pun memiliki hak untuk kelangsungan hidupnnya serta mendapatkan perlindungan atas tindak kekerasan dan diskriminasi yang mereka dapatkan. kita juga sebagai masyarakat umum jangan hanya diam apabila melihat kejadian tersebut. selain itu perlunnya pembinaan bagi anak-anak jalanan yang selama ini ipekerjakan agar mendapatkan pengajaran dan pendidikan.
Pasal 28 J ayat 1
Pasal 28 J ayat 1
“Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara”.
Dalam mengutarakan pendapat sesorang ingin lawan bicara
menghormati dan mendengarkan seluruh apa yang dibicarakan. Namun, kebanyakan
diantarannya tidak pernah menghormati orang lain. Ketika seseorang sedang
mengutarakan pendapatnnya kadang kala diabaikan. Ini sungguh tidak menghormati.
Karena pada dasarnnya setiap orng memiliki hak untuk mengutarakan pendapat dan
orang lain harus menghormati orang yang sedang mengutarakan pendapatnya. Dalam hukum
juga telah tercantum pada pasal 28 Jayat 1 bahwasannya setiap orang wajib
menghormati hak asasi orang lain, salah satunya hak menghormati seseorang yang
sedang mengutarakan pendapatnnya. Sehingga akan terciptannya kedamaian jika kita
saling menghormati hak masing-masing indiidu.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Posting Komentar