Asosiasi
Perdagangan Pasar Tradisional Indonesia (APPTI), menilai upaya pemerintah
provinsi DKI JAKARTA menertibkan minimarket tanpa izin alias “Bodong” sudah
terlambat. Sebab, sejak 2004 lalu Asosiasi Perdagangan Pasar Tradisional
Indonesia sudah mendesak agar pemerintah provinsi DKI Jakarta segera menindak
banyaknya minimarket ilegal di Jakarta.
Opini ini
muncul dari maraknya kehadiran minimarket bodong di Jakarta yang kian
menjamur. Sekitar seribu minimarket di lima wilayah DKI Jakarta dinyatakan
bodong atau tidak memiliki izin. Minimarket itu terancam ditutup apabila
terbukti melanggar aturan.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer