Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of
Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen
usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk
peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan
dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,
Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World Business Council for Sustainable
Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen
berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan
pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan
keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara,
2004, p.49). “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk
meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy,
2005,p.4)
CSR Forum mendefinikan Corporate Social
Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka
serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat
kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer