Asosiasi
Perdagangan Pasar Tradisional Indonesia (APPTI), menilai upaya pemerintah
provinsi DKI JAKARTA menertibkan minimarket tanpa izin alias “Bodong” sudah
terlambat. Sebab, sejak 2004 lalu Asosiasi Perdagangan Pasar Tradisional
Indonesia sudah mendesak agar pemerintah provinsi DKI Jakarta segera menindak
banyaknya minimarket ilegal di Jakarta.
Opini ini
muncul dari maraknya kehadiran minimarket bodong di Jakarta yang kian
menjamur. Sekitar seribu minimarket di lima wilayah DKI Jakarta dinyatakan
bodong atau tidak memiliki izin. Minimarket itu terancam ditutup apabila
terbukti melanggar aturan.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan
sedikitnya seribu minimarket bodong alias tak berizin di Jakarta. Data ini
diperoleh setelah instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) kepada walikota di lima
wilayah untuk mendata minimarket illegal di daerah masing-masing. Laporan dari
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun mencatat demikian. Namun,
menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, data ini masih belum final. Beliau
mengungkapkan, memang cukup banyak minimarket yang bodong. “Untuk sementara seribuan,
tapi masih diklarifikasi, “katanya Senin, (28/2).
Berdasarkan
data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga Juli 2010, ada 1.186 minimarket di
DKI Jakarta seperti Indomaret, Alfamart, Circle K dan Startmart. Adapun jumlah
yang berdiri sebelum dikeluarkan ingub (Instruksi gubernur) No.115/2006
sebanyak 525 gerai sedangkan setelah ingub terdapat 661 gerai.
Pemprov telah
mengeluarkan Perda nomor 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, disebutkan bahwa
minimarket boleh berdiri maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi (m2). Usaha
perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 m2 harus berjarak setengah
kilometer dari pasar lingkungan/ tradisional dan terletak di sisi jalan
lingkungan/ kolektor/ arteri. Selain itu, waktu penyelenggaraan usaha
perpasaran swasta di mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Jika
minimarket memiliki luas hingga 200 meter, perizinanya akan dikeluarkan oleh
walikota yang bersangkutan. Jika luasnya mencapai 2.000 meter, perizinanya
berada di tangan wakil gubernur. Jika luasnya lebih dari 2.000 meter, maka
perizinanya oleh gubernur.
Minimarket
yang melanggar Ingub No.115/2006 akan dipelajari dulu secara khusus. Artinya,
jika minimarket itu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Undang-Undang
Gangguan (UUG), dan tidak melanggar Perda No.2/2002, kemungkinan besar
minimarket itu akan dilakukan pemutihan alias diizinkan untuk melangsungkan
usahanya. Namun, jika ada minimarket yang jelas-jelas melanggar Perda
No.2/2002, pemilik minimarket illegal akan dikenakan snksi pidana tiga bulan penjara
atau denda sebesar 5 juta rupiah, serta sanksi administrasi seperti penutupan
sementara hingga pencabutan izin usaha.
Menjamurnya
minimarket bodong di Jakarta yang mencapai seribu unit coba di atasi Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dengan membuat sebuah kebijakan yaitu melakukan verifikasi
dari pelanggaran yang telah dilakukan, apakah minimarket itu sudah sesuai
dengan Perda No.2/2002 dan Ingup No.115/2006. Bagi yang melanggar Peraturan
Daerah maka minimarket ilegak tersebut harus ditutup, sementara bagi yang
melanggar Ingub maka akan dikenakan sanksi.
Refrensi :
Republika
online
TEMPO
Interaktif Metro online
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Posting Komentar