Pages

MINIMARKET BODONG di DKI JAKARTA

06 Maret, 2011




Asosiasi Perdagangan Pasar Tradisional Indonesia (APPTI), menilai upaya pemerintah provinsi DKI JAKARTA menertibkan minimarket tanpa izin alias “Bodong” sudah terlambat. Sebab, sejak 2004 lalu Asosiasi Perdagangan Pasar Tradisional Indonesia sudah mendesak agar pemerintah provinsi DKI Jakarta segera menindak banyaknya minimarket ilegal di Jakarta.

Opini ini muncul dari maraknya kehadiran minimarket bodong  di Jakarta yang kian menjamur. Sekitar seribu minimarket di lima wilayah DKI Jakarta dinyatakan bodong atau tidak memiliki izin. Minimarket itu terancam ditutup apabila terbukti melanggar aturan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan sedikitnya seribu minimarket bodong alias tak berizin di Jakarta. Data ini diperoleh setelah instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) kepada walikota di lima wilayah untuk mendata minimarket illegal di daerah masing-masing. Laporan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun mencatat demikian. Namun, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, data ini masih belum final. Beliau mengungkapkan, memang cukup banyak minimarket yang bodong. “Untuk sementara seribuan, tapi masih diklarifikasi, “katanya Senin, (28/2).

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga Juli 2010, ada 1.186 minimarket di DKI Jakarta seperti Indomaret, Alfamart, Circle K dan Startmart. Adapun jumlah yang berdiri sebelum dikeluarkan ingub (Instruksi gubernur) No.115/2006 sebanyak 525 gerai sedangkan setelah ingub terdapat 661 gerai.

Pemprov telah mengeluarkan Perda nomor 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, disebutkan bahwa minimarket boleh berdiri maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi (m2). Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 m2 harus berjarak setengah kilometer dari pasar lingkungan/ tradisional dan terletak di sisi jalan lingkungan/ kolektor/ arteri. Selain itu, waktu penyelenggaraan usaha perpasaran swasta di mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

Jika minimarket memiliki luas hingga 200 meter, perizinanya akan dikeluarkan oleh walikota yang bersangkutan. Jika luasnya mencapai 2.000 meter, perizinanya berada di tangan wakil gubernur. Jika luasnya lebih dari 2.000 meter, maka perizinanya oleh gubernur.

Minimarket yang melanggar Ingub No.115/2006 akan dipelajari dulu secara khusus. Artinya, jika minimarket itu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Undang-Undang Gangguan (UUG), dan tidak melanggar Perda No.2/2002, kemungkinan besar minimarket itu akan dilakukan pemutihan alias diizinkan untuk melangsungkan usahanya. Namun, jika ada minimarket yang jelas-jelas melanggar Perda No.2/2002, pemilik minimarket illegal akan dikenakan snksi pidana tiga bulan penjara atau denda sebesar 5 juta rupiah, serta sanksi administrasi seperti penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Menjamurnya minimarket bodong di Jakarta yang mencapai seribu unit coba di atasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membuat sebuah kebijakan yaitu melakukan verifikasi dari pelanggaran yang telah dilakukan, apakah minimarket itu sudah sesuai dengan Perda No.2/2002 dan Ingup No.115/2006. Bagi yang melanggar Peraturan Daerah maka minimarket ilegak tersebut harus ditutup, sementara bagi yang melanggar Ingub maka akan dikenakan sanksi.

Refrensi :
Republika online
TEMPO Interaktif Metro online




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Posting Komentar