Pages

Tugas Ekonomi Koperasi . .

06 Januari, 2010

I.
1. Suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara  sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotannya adalah :
B. Konsep Koperasi Barat.

2. Di bawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotannya, kecuali :
B. Pengembangan kondisi social ekonomi produsen skala kecil.

3. Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh Negara tertentu. Sistem ekonomi liberal biasannya aliran koperassi uyang dijalankan adalah :
C. Aliran Yardstick.

4. Hubugan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. Jadi koperasi tidak mempunyai otonomi, pernyataan ini sesuai dengan :
C. Aliran Commonwealth.

5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong, merupakan definisi koperasi dari :
C. Menurut Mohammad Hatta.

6. Dibawah ini adalah unsur-unsur koperasi yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1992, kecuali :
A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi.

7. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnnya dan masyarakat pada umumnnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45, Pernyataan tercantum dalam :
A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3

8. Dibawah ini adalah fungsi Kopersi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah, kecuali :
B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif saran produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.

9. Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
C. Kerjasama antar koperasi.

10. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam :
A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22

11. Sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali :
B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola

12. Dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah :
B. Kegiatan loperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

13. Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan koperasi harus diumumkan lewat :
D. Berita Negara Republik Indonesia.

14. Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubarkan koperasi dilakukan penyelesaian sehingga ditunjuk seorang penyelesai yang ditunjuk oleh :
D. Pengelola.

15. Dalam menghitung besarnnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi : B. Jasa Modal Sendiri dan Jasa Modal Anggota.

16. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan keputusan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam :
D. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46

17. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama :
D. 5 Tahun.

18. Sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian modal dibedakan menjadi :
A. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

19. Tujuan koperasi adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung :
B. Teknolgi dan sumber daya yang digunakan.

20. Untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinnya lebih dari dua daerah tingkat II, maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke :
D. Benar semua.


II.

21. Jelaskan konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan konsep Koperasi Negara Berkembang !

Jawab :

Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela   oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati •Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

22. Dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi “Ahimsa” tahun 2005 diperoleh dat sbb :
No      Indikator Kinerja              ( dalam 000)
1.        Modal Sendiri                      674.800
            a. Simpanan Anggota          125.800
            b. Donasi                            226.000
            c. Cadangan                       323.000

2.        SHU Kotor                         250.000
           Total Biaya                          125.000
           SHU setelah Pajak               124.500

3.        Volume Usaha                      579.950
4.        Jumlah Anggota                        125

Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)
No     Nama Anggota        Jumlah Simpanan       Volume Usaha
1        Ahimsa                            2750                       25250
2        Annisa                             3250                       20575
3        Rizky                               2250                       15750
s/d      Dst                                   Dst                           Dst
125     Jumlah                          125800                    579950

Hitunglah besarnnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25 % jasa modl anggota dan 75 % jasa usaha anggota.

Jawab :

Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) : 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :
1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA) : 75% x 323.00 = 242.250
Jasa Modal Anggota (JMA) : 25% x 323.000 = 80.750

a. SHU Usaha Ahimsa = Va / TVA (JUA) :
                                       25.250 / 579.950 (242.250) = 10.547,138

   SHU Modal Ahimsa = Sa / TMS (JMA) :
                                      2.750 / 125.800 (80.750) = 1.765,203

   SHU Ahimsa : 10.547,138 + 1.765,203 (1000) = 12.312.341

b. SHU Usaha Annisa = Va / TVA (JUA) :
                                      20.575 / 579.950 (242.250) = 8.594,351

    SHU Modal Annisa = Sa / TMS (JMA) :
                                       3.250 / 125.800 (80.750) = 2.086,149

    SHU Annisa = 8.594,351 + 2.086,149 (1000) = 10.680.500

c. SHU Usaha Rizky = Va / TVA (JUA) :
                                    15.750/ 579.950 (242.250) = 6.578,908

    SHU Modal Rizky = Sa / TMS (JMA) :
                                     2.250 / 125.800 (80.750) = 1.444,257

    SHU Rizky = 6.578,908 + 1.444,257 (1000) = 8.023.165


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Ekonomi Koperasi Tugas . .

05 Januari, 2010

I.            Jawablah!
1.   Suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotannya adalah :
Jawab : B. Konsep Koperasi Barat.
2.   Di bawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotannya, kecuali :
Jawab : B. Pengembangan kondisi social ekonomi produsen skala kecil.
3.   Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh Negara tertentu. Sistem ekonomi liberal biasannya aliran koperassi uyang dijalankan adalah :
Jawab : C. Aliran Yardstick.
4.   Hubugan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. Jadi koperasi tidak mempunyai otonomi, pernyataan ini sesuai dengan :
Jawab : C. Aliran Commonwealth.
5.   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong, merupakan definisi koperasi dari :
Jawab : C. Menurut Mohammad Hatta.
6.   Dibawah ini adalah unsur-unsur koperasi yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1992, kecuali :
Jawab : A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi.
7.   Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnnya dan masyarakat pada umumnnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45, Pernyataan tercantum dalam :
Jawab : A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8.   Dibawah ini adalah fungsi Kopersi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah, kecuali
Jawab : B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif saran produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.
9.   Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
Jawab : C. Kerjasama antar koperasi.
10.  Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam :
Jawab : A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11.  Sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali :
Jawab : B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12.  Dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah :
Jawab : B. Kegiatan loperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan..
13.  Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan koperasi harus diumumkan lewat :
Jawab : D. Berita Negara Republik Indonesia.
14.  Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubarkan koperasi dilakukan penyelesaian sehingga ditunjuk seorang penyelesai yang ditunjuk oleh :
Jawab : D. Pengelola.
15.  Dalam menghitung besarnnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi :
Jawab : B. Jasa Modal Sendiri dan Jasa Modal Anggota.
16.  Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan keputusan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam :
Jawab : D. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46
17.  Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama :
Jawab : D. 5 Tahun.
18.  Sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian modal dibedakan menjadi :
Jawab : A. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
19.  Tujuan koperasi adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung :
Jawab : B. Teknolgi dan sumber daya yang digunakan.
20.  Untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinnya lebih dari dua daerah tingkat II, maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke :
Jawab : D. Benar semua.
II.            N
21.  Jelaskan konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan konsep Koperasi Negara Berkembang !
Jawab : Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
b.      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
22.  Dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi “Ahimsa” tahun 2005 diperoleh data sbb :
No Indikator Kinerja ( dalam 000)
1.      Modal Sendiri 674.800
a.       Simpanan Anggota 125.800
b.      Donasi 226.000
c.       Cadangan 323.000 2 SHU Kotor 250.000 Total Biaya 125.000 SHU setelah Pajak 124.500
d.      Volume Usaha 579.950
e.       Jumlah Anggota 125
Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)
No
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Volume Usaha
1.
Ahimsa
2750
25250
2.
Annisa
3250
20575
3.
Rizky
2250
25750

Jumlah
125800
579950
Hitunglah besarnnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25 % jasa modl anggota dan 75 % jasa usaha anggota.
Jawab :
Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1.      Ahimsa = 2.750
2.      Annisa = 3.250
3.      Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800
Volume Usaha Anggota (Va) :
1.      Ahimsa = 25.250
2.      Annisa = 20.575
3.      Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950
Jasa Usaha Anggota (JUA) = 75% x 323.00 = 242.250
Jasa Modal Anggota (JMA) = 25% x 323.000 = 80.750
a.       SHU Usaha Ahimsa = Va / TVA (JUA) = 25.250 / 579.950 (242.250) = 10.547,138
SHU Modal Ahimsa = Sa / TMS (JMA) = 2.750 / 125.800 (80.750) = 1.765,203
SHU Ahimsa = 10.547,138 + 1.765,203 (1000) = 12.312.341
b.      SHU Usaha Annisa = Va / TVA (JUA) = 20.575 / 579.950 (242.250) = 8.594,351
SHU Modal Annisa = Sa / TMS (JMA) = 3.250 / 125.800 (80.750) = 2.086,149
SHU Annisa = 8.594,351 + 2.086,149 (1000) = 10.680.500
c.       SHU Usaha Rizky = Va / TVA (JUA) = 15.750/ 579.950 (242.250) = 6.578,908
SHU Modal Rizky = Sa / TMS (JMA) = 2.250 / 125.800 (80.750) = 1.444,257
SHU Rizky = 6.578,908 + 1.444,257 (1000) = 8.023.165



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

mengintip kompensasi

13 Desember, 2009

Kompensasi Dalam suatu perusahaan salah satu hal terpenting yang merupakan fungsi tradisional bagian personalia adalah penentuan kompensasi bagi para karyawannya. Di masa sekarang telah banyak ditemui segala bentuk protes-protes yang dilakukan para karyawan kepada perusahaan tempat mereka bekerja untuk menuntut kompensasi yang belum atau tidak diberikan.

Menanggapi hal tersebut apa sebenarnya yang dimaksud kompensasi? Seberapa penting peranan kompensasi bagi karyawan?

Untuk menjawab hal tersebut sebaiknya kita mengenal lebih jauh teori kompensasi yang divisualisasikan dalam realita di perusahaan.

Kompensasi karyawan adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan. (Gary Dessler , 1998 : 85), Kompensasi merupakan sesuatu yang diterima karyawan sebagai penukar dari kontribusi jasa mereka pada perusahaan (Keith Davis dan Werther W.B, 1996).

Dengan kata lain kompensasi adalah balas jasa yang diberikan pihak personalia perusahaan kepada para karyawannya dengan tujuan untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi para karyawan dan kepuasan kerja. Memberikan kepuasan kerja bagi karyawan adalah kewajiban setiap pemimpin perusahaan, karena kepuasn merupakan factor yang diyakini dapat mendorong dan mempengaruhi semangat kerja karyawan agar karyawan dapat bekrja dengan baik dan secra langsung akan mempengaruhi prestasi karyawan di bidangnya.

Lalu seberapa penting peranan kompensasi bagi karyawan?

Kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang menyenangkan dimana para karyawan memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja mencerminkan perasaan seseorang terhadap pekerjaannya. Ini nampak dari sikap karyawan terhadap pekerjaan dan segala sesuatu di lingkungan kerjanya. Secara empirik dapat dikatakan bahwa ada hubungan positif antara kepuasan kerja dengan produktivitas. Kepuasan kerja yang tinggi dapat membuat karyawan bekerja dengan lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Kepuasan kerja juga penting untuk aktualisasi diri. Karyawan yang tidak mendapatkan kepuasan kerja tidak akan mencapai kematangan psikologis. Karyawan yang mendapatkan kepuasan kerja yang baik biasanya mempunyai catatan kehadiran, perputaran kerja dan prestasi kerja yang baik dibandingkan dengan karyawan yang tidak mendapatkan kepuasan kerja.

Oleh karena itu kepuasan kerja memiliki arti yang sangat penting untuk memberikan situasi yang kondusif di lingkungan perusahaan. Salah satu faktor kepuasan kerja karyawan adalah dengan memberikan kompensasi kerja yang akan memotifasi para karyawan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan melalui pemberian kompensasi diharapkan kebutuhan hidup karyawan dapat terpenuhi, sehingga karyawan dapat merasa aman dan lebih produktif. Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tersebut semestinya dapat mempertahankan taraf hidup yang wajar dan layak serta hidup mandiri tanpa menggantungkan pemenuhan berbagai jenis kebutuhannnya kepada orang lain.

Selain itu, kompensasi yang baik dapat memberikankan dampak positif pada oraganisasi / perusahaan yaitu :
1.      Mendapatkan karyawan berkualitas baik.
2.      Memacu pekerja untuk bekerja lebih giat dan meraih prestasi gemilang.
3.      Memikat pelamar kerja berkualitas dari lowongan kerja yang ada.
4.      Mudah dalam pelaksanaan dalam administrasi maupun aspek hukumnya.
5.      Memiliki keunggulan lebih dari pesaing / competitor

Kompensasi mengandung arti tidak sekedar hanya dalam bentuk bentuk finansial (financial compensastion) namun juga dalam bentuk tidak langsung (non financial compensastion).

Kompensasi langsung berupa bayaran yang diperoleh sesesorang dalam bentuk upah, gaji, komisi, dan bonus. Sementara kompensasi tidak langsung yang merupakan tunjangan berupa asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang pensiun, pelatihan, dan sebagainya. Selain itu bentuk bukan finansial merupakan imbalan dalam bentuk kepuasan seseorang yang diperoleh dari unsur-unsur jenis pekerjaan dan lingkungan pekerjaan baik secara fisik ataupun psikologi tempat bekerja.

Bentuk unsur pekerjaan meliputi tanggung jawab, perhatian dan penghargaan dari pimpinan, sementara bentuk lingkungan pekerjaan berupa kenyamanan kondisi kerja, distribusi pembagian kerja, dan kebijakan perusahaan. Keterkaitan kompensasi dengan kinerja karyawan sangatlah siginifikan.

Semakin tinggi kompensasi semakin tinggi tingkat kepuasan kerja karyawan; ceteris paribus. Derajat kepuasan yang semakin tinggi akan semakin meningkatkan motivasi karyawan dalam meraih kinerja yang tinggi. Jika dikelola dengan baik, kompensasi membantu perusahaan untuk mencapai tujuan dalam memperoleh, memelihara, dan menjaga karyawan dengan optimum. Sebaliknya tanpa kompensasi yang cukup, karyawan yang ada tidak saja mengekspresikan diri mereka dalam bentuk protes keras dan mogok kerja, tetapi juga sangat mungkin meninggalkan perusahaan.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Tahu lebih jauh mengenai wawancara sebelum meghadapinnya


Wawancara kerja adalah percakapan formal dan mendalam yang dilakukan pihak pelamar dan pewawancara. Pada tahap ini pewawancara berusaha mendapatkan jawaban tentang dua hal yaitu dapatkah pelamar melaksanakan pekerjaan dan bagaimana kemampuan pelamar dibandingkan dengan pelamar-pelamar lainnya.
Wawancara memiliki fleksibilitas tinggi, karena dapat diterapkan semua calon pegawai karyawan manajerial maupun operasional, berketerampilan rendah maupun berketerampilan tinggi. Teknik ini juga memungkinkan pertukaran informasi dua arah dan proses terjadinnya kontak langsung antara calon pegawai dengan pewawancara. Kedua belah pihak pun telah mempersiapkan sebaik mungkin hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Namun demikian teknik wawancara memiliki kelemahan, karena subyektifitas pada wawancara sangat tinggi Sehingga sering menimbulkan masalah yaitu :

1.  Bias Personal Kesalahan yang diakibatkan prasangka pribadi pewawancara terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Sikap pewawancara yang like or dislike terhadap pelamar menyebabkan terjadinnya kesalahan di dalam menyimpulan hasil wawancara. Sebagai contoh, seorang pewawancara mungkin ia tidak menyukai suatu suku tertentu, dan kebutuhan orang yang diwawancara itu berasal dari suku yang tidak disukainnya itu. 

2.   Halo Effect Hallo Effect adalah suatu istilah untuk kesalahan pengambilan keputusan akibat perilaku atau penampilan pelamar saat wawancara berkesan baik.
Kesalahan ini terjadi karena informasi tentang pelamar yang digunakan sangat terbatas. Kelebihan pelamar dalam penampilan atau tata karma akan berkesan baik pada pewawancara. Begitu besarnya kesan yang tertanam dalm jiwa pewawancara, sehingga kesalahan pelamar di dalam menjawab menjadi terabaikan.
Contoh : pelamar yang berpakaian rapi dan berpenampilan menarik (termasuk cantik dan tampan) dan bertata krama sopan akan diperlukan sebagai calon unggul sebelum wawancara dimulai.

3.   Horn Effect Horn Effect adalah kebalikan dari Hallo Effect, yaitu kesalahan yang diakibatkan oleh kesan negatif yang diberikan pelamar pada saat sesi wawancara.
Contoh : Seorang pelamar menggunakan blue jeans atau mengenakan pakaian santai dianggap bersikap kurang sopan dan kurang menghargai pewawancar. Kesan buruk tersebut dapat menyebabkan calon tersebut tidak akan diunggulka sebagai calon terpilih.

4.     Pertanyaan – pertanyaan menuntun (Leading Question) Kesalahan ini akibat pertanyaan yang diajukan pewawancara bersifat menuntun (tertutup_. Pada gilirannya model pertanyaan ini menyulitkan pelamar untuk mengekspresikan jawabannya.
Contoh :
- Apakah Saudara menyenangi pekerjaan yang ditawarkan?
- Setujukah Saudara bahwa keuntungan perusahaan adalah hal yang utama?

5.   Dominasi Pewawancara Kesalahan ini akibat pewawancara menggunakan waktu wawancara untuk percakapan sosial atau membanggakan kehebatannya.
Misalnya, penggunaan waktu oleh pewawancara untuk menceritakan rencana-rencana pribadinnya di dalam mengembanghkan perusahaan atau menggunakan waktu untuk menceritakan betapa pentingnya posisinya sebagai pewawancara yang akan menentukan kelulusan pelamar.

Meskipun demikian teknik wawancara tetap menjadi teknik yang sering digunakan untuk mendaatkan calon pegawai yang qualified.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer