Pages

Koperasi Simpan Pinjam berbasis syariah

08 November, 2009



Koperasi merupakan salah satu model perekonomian yang menganut asas kekeluargaan. Dengan kondisi geokultural masyarakat yang bersifat kolektif, eksistensi koperasi memang cocok dikembangkan demi meningkatkan sisi perekonomian. badan usaha koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha nonkoperasi. Karakteristik itu di antaranya terdiri atas banyak orang (group of person), bertekad mewujudkannya melalui usaha bersama (self help) dan saling membantu (mutual help), berdirinya perusahaan (cooperative enterprise) sebagai upaya mewujudkan tujuan, dan bertumpu pada tujuan inti meningkatkan kesejahteraan anggota (members promotion).

Saat ini telah dikembangkan koperasi simpan pinjam berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi,simpanan dan semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro). Yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Dalam mendirikan koperasi syariah tentu harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah. Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Pembiayaannya pada koperasi berbasis syariah ini didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat syariah tidak ada pembebanan bunga. Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja sama permodalan usaha di mana koperasi adalah pemilik modal (shahibul maal). Melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antara shahibul maal (koperasi) dengan mudarib (pengelola usaha). Adapun musyarakah adalah kerja sama permodalan usaha antara koperasi dan pengelola usaha dengan menggabungkan modal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil yang telah disepakati.

Pola syariah seperti itu dapat menjadi alternatif pembiayaan, terutama bagi usaha mikro yang sangat membutuhkan biaya atau modal. Ini dilakukan karena mereka banyak tidak dilirik perbankan konvensional karena tidak ?meyakinkan? dan ?menjanjikan? . Kini banyak pihak-pihak yang mengembangkan koperasi berbasis syariah seperti ekonom DR Muhammad Syafei Antonio dalam mengembangkan aktivitasnya ternyata memiliki aktivitas pengembangan ekonomi kerakyatan dengan sistem syari’ah. Aktivitas itu tersebar di beberapa daerah seperti Bogor, Jawa Barat. Puluhan bahkan ratusan ibu-ibu rumah tangga dikumpulkan untuk memulai usaha dan diberikan modal dengan sistem syari’ah. Pengusaha dan gerakan koperasi pun siap mewujudkan pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah (KSP/KJKS) yang digagas Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Gagasan itu, bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro dan kecil, meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar melalui pelayanan kepada nonanggota serta memperluas lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Dukungan positif juga disampaikan oleh perwakilan Hipmi, Dewan.Koperasi Indonesia (Dekopin) sena Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi). Hipmi bahkan bersedia mendirikan KSP/KJKS di setiap provinsi dan kabupaten. 

Di berbagai daerah pun dukungan terhadap pekembangan koperasi syariah ini pun terus mengalir seperti di Sumatera Barat misalnya Pemeintah daerah telah memberikan bantuan penguatan modal dengan dana APBD mencapai Rp2,65 miliar bagi 19 koperasi berbasis syariah di daerah ini dalam lima tahun terakhir. Bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov Sumbar untuk ikut menumbuh kembangkan koperasi berbasis syariah di daerah ini, kata Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi di Padang, Jumat. 

Pada tahap pertama, disalurkan bantuan penguatan modal sebesar Rp150 juta bagi tiga koperasi yariah yang ada di kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Rp150 juta lagi kemudian dikucurkan pada tahap ke dua yang diterima tiga koperasi syariah di Kota Padang, Pariaman dan di Kabupaten Padang Pariaman. Di tahap ke tiga disalurkan bantuan Rp1,85 miliar bagi tujuh koperasi syariah yang tersebar di Kabupaten Pasaman Barat, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, 50 Kota dan di Kota Padang. Berikutnya pada tahap ke empat empat koperasi syariah menerima bantuan permodalan sebesar Rp300 juta yang berlokasi di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Payakumbuh. Terakhir di tahap ke lima dikucurkan bantuan Rp200 juta yang diterima dua koperasi syariah di Kota Padang, tambahnya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah akan juga turut memberikan bantuan modal kerja sebesar 100 juta rupiah kepada koperasi untuk mengembangkan usaha mikro berbasis syariah di tingkat kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh Assisten Deputi Urusan Pengembangan Pengedalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Dra. Darukiah, MM, saat membuka Talk Show bertema "Kiat Sukses Berisnis Syariah" dan Acara Penganugerahan eramuslim Award, di Auditorium Binakarna, Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta, Sabtu (9/9). “Penyaluran dana tidak langsung melalui koperasi jasa keuangan syariah sebesar 100 juta rupiah per koperasi akan diberikan kepada anggota maksimal 4 juta rupiah untuk pengembangan usaha mikro,” ujarnya.

Menurutnya, dalam program pembiayaan koperasi usaha mikro tahun 2006 berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana untuk saat ini bantuan modal akan disalurkan melalui 1.800 lembaga keuangan baik syariah maupun konvensional yang bekerjasama dengan bank pelaksana untuk dibagikan kepada usaha mikro yang membutuhkan.Lebih lanjut Darukiah menegaskan, selain untuk menyalurkan modal kerja kepada anggota koperasi, lembaga keuangan syariah yang ditunjuk juga akan bertugas melakukan pembinaan, yakni dengan membatu pengelolaan bisnis syariah serta mengawasi kesehatan usaha dengan menggunakan pedoman pelaksanaan koperasi berbasis syariah yang telah disusun. 

Keberadaan dan aturan mengenai koperasi syariah akan diatur dalam amandemen Undang-Undang (UU) Koperasi No 25 Tahun 1992. Karena itu, koperasi syariah tidak akan masuk dalam pembahasan RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dibahas DPR RI. Saat ini, amandemen RUU hasil inisiatif pemerintah tersebut telah masuk dalam agenda badan legislatif nasional (Balegnas) untuk masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun ini.

Banyaknnya dukungan dan bantuan dana yang diberikan untuk pengembangan koperasi berbasis syariah ini diharapakan akan meningkatkan perrtumbuhan usaha-usaha berskala mikro yang ingin menumbuhkembangkan usahanya dengan system bagi hasil yang tentunya sesuai dengan aturan-aturan dan kaidah dalam islam. Pengawasan juga harus ditingkatkan pada alur dana yang disumbangkan baik dari pemerintah maupun instansi lain untuk memperkembangkan koperasi ini agar tidak ada penyimpangan dana yang dapat merugikan dan memperhambat terucurnya dana untuk pengembangan usaha-usaha di dalamnnya.

Diambil dari berbagai Sumber.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer