Pages

PASAL 28

05 Maret, 2010

Pasal 28 A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Dari pasal 28 A di atas mengatakan bahwa setiap orang berhak atau layak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Namun, dalam kondisi saat ini banyak dijumpai kasus-kasus perampasan hak untuk hidup bagi seseorang seperti misalnnya penguguran bayi dalam kandungan yang dilakukuan ibu kandungnya sendiri.

Mengapa seorang ibu tega merampas hak hidup anaknnya?

Sebuah keluarga sangat mendambakan memiliki keluaraga yang sejahtera serta memiliki anak yang bisa dirawat, dibina, dibimbing dan disayangi serta membanggakan di kelak kemudian hari. seorang ibu bahkan rela merelakan segala kebutuhannnya demi anaknnya mendapatkan pengasuhan yang terbaik. namun, dewasa ini banyak ditemukan kejadian-kejadian yang memprihatinkan  sebuah benih yang dilahirkan dari cinta yang nantinnya akan menjadi "si bayi" dan mendapatkan pengasuhan yang baik dirampas hak hidupnnya oleh ibu kandungnya sendiri dengan melakukan penguguran. banyak alasan yang mendasari keputusan "si ibu" melakukan penguguran atau yang lebih dikenal dengan sebutan aborsi.

Banyak alasan yang dikemukakan diantarannya karena faktor ekonomi. mereka merasa tidak mampu membesarkan dan mendanai kebutuhan bagi "si bayi" . karena mereka merasa masih kesulitan bagi hidupnnya dalam keadaan saat ini tanpa "si bayi" dan kehadiran "si bayi" dianggap menjadi beban tanggungan untuk hidupnnya. sehingga memutuskan untuk menghiangkan kehadiran "si bayi " tersebut. mereka membuat keputusan tanpa berfikir bahwa "si bayi" juga memiliki hak untuk hidup, hak diasuh, hak dirawat, hak dibesarkan. kejadian ini sanagt memprihatinkan seorang ibu yang seharusnnya memberikan hak hidup dan penghidupan bagi anaknnya tega merampas dan menghilangkannya hanya karena mereka menganggap tidak mampu membiayai bagi hidup anaknya hingga besar. tidak sadarkah mereka bahwa perbuatan yang dialakuakan adalah dosa. agama sangat menentang bagi siapa pun atas tindakan yang tidak terpuji itu tidak ada toleransi tanpa terkecuali. begitupun dengan negara. Indonesia memiliki hukum yang harus ditaati. menghilangkan nyawa seseorang atau melakukan perampasan hak hidup bagi seseorang itu melanggar hukum salah satunnya melanggar hukum pasal 28 A, dan selalu ada sanksi yang diberikan bagi para pelakunnya.



Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Dalam dewasa ini perkembangan IPTEK di Indonesia sangat pesat. Di dukung dengan media-media yang telah memudahkan seseorang untuk mengaksesnnya dan banyaknnya kemudahan lainnya sehingga, bagi sesorang  dalam mencari informasi yang membutuhkan sebuah teknologi tidaklah sulit. Seperti adanya handphone yang memudahkan seseorang dalam berhubungan jarak jauh dan berkomunikasi sehingga jarak bukanlah halangan bagi seseorang untuk tidak berkomunikasi kepada sanak keluarga maupun teman dan rekan kerjannya. Bagi seorang pelajar atau mahasiswa yang ingin memperoleh data-data untuk refrensi tugas maupun ilmu pengetahuan lainnya cukup searching di layanan yang terdapat di Internet sepert google,yahoo dsb.

Sangatlah banyak dan sangat mudah bagi seseorang yang inigin memberikan dan menyumbangkan ilmu yang telah dimilikinnya seseorang bisa membuat blog dari blog tersebut dapat ditulis dan disampaikan kepada orang lain informasi yang ingin disampaikannnya. Selain itu ada pula facebook adalah bagian dari layanan internet yang memberikan kemudahan bagi sesorang untuk bertegur sapa kepada teman-teman lama. Banyak sekali layanan yang bisa mempermudah seseorang untuk mendapatkan informasi maupun memberikan informasi. Dan setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkan segala jenis media yang tersedia.

Seiring dengan perkembangannya pemanfaatan teknologi dan informasi kian meningkat dan menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan dirinnya. setiap  orang merasa berhak untuk memperoleh informasi, menyampaikannnya dan mengembangkannnya. Dalam pasal 28F pun menyatakan ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, sehingga tidak ada halangan bagi seseorang untuk memenfaatkannya. Pemanfaatannya pun beragam seperti banyaknnya orang yang sering menyatakan perasaannya, kekecewaannya maupun keluh kesahnnya.

Namun dalam pemanfaatannya kita perlu hati-hati sebab banyak yang merasa dirinnya berhak mengutarakan segala keluh kesahnnya dalam berbagai media itu bisa menjadi dampak buruk bagi dirinnya. 

Seperti contohnnya seorang pegawai yang bekerja di subuah instansi menyatakan keluh kesahnnya dan ketidak nyamanannya ketika bekerja di sana. Sebenarnnya ia hanya bermaksud menyampaikan ketidakpuasannya saja namun atasannya yang juga terbiasa dengan pemanfaatan teknologi tersebut mengetahuinnya dan memutuskan untuk memberhentikan pegawainnya tersebut. Hal ini sangat disayangkan oleh seba itu meskipun kita memiliki hak dalam menyampaikan informasi atau ingin sekedar berbagi kirannya kita bisa lebih berhati-hati. 



Pasal 28B ayat 1

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang  sah “.

Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, dan memiliki hak untuk membentuk sebuah keluarga apabila dirasa telah mempu dan cukup (secara lahir maupun batin). Dalam agama jelas dituliskan kewajiban seseorang untuk menikah dan membentuk sebuah keluarga. Karena pada hakekatnya seorang pria dan seorang wanita saling membutuhkan. Selain itu hal ini juga agar terhindarnnya manusia dari perbuatan terlarang. Negara juga membenarkan hal ini yaitu dengan dibentuknnya UUD yang termuat dalam pasal 28B ayat 1 yang isinnya menyatakan “Setiap orng berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Perkawinan yang sah?

Ya, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sah secara agama maupun hukum Negara. Dimana terdapat sepasang mempelai pria dan wanita yang akan dinikahkan, adanya wali, adanya mahar, adanya saksi serta penghulu. Dan tercatat dalam KUA telah sah sebagai suami istri. Namun belakangan ini banyak terjadi perkawina lain seperti nikah siri, kawin kontak dsb.

Mari kita bahas satu per satu,

Secara harfiah “sirri” berarti “rahasia”, jadi nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan. Nikah siri adalah nikah yang dilakukan sepasang pria dan wanita yang hanya sah secara agama dan tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. sehingga tidak adannya hukum yang mendasarinnya. Biasannya dilakukan tanpa adannya wali dan terjadi atas kekhawatiran seseorang yang takut nantinnya melakukan perbuatan yang melanggar batasan. Namun ada juga masyarakat dulu yang tidak mengerti atau tidak mempunyai dana untuk menikah secara hukum. 

Kawin kontak adalah perkawinan yang dilakukan atas perjanjian sebelumnya dimana terdapat masa berapa lama pernikahan tersebut masih berlangsung. Sama seperti nikah siri Pernikahan ini sah secara agama namun tidak ada hukum yang mendasarinnya. Sehingga apabila terjadi apa-apa setelah masa kontrak telah usai, tidak bisa menuntut apa-apa sebab telah dilakukan perjanjian sebelumnnya.

Sekarang pertannyaanya apakah pernikahan tersebut masuk katagori pernikahan sah yang termuat dalam pasal 28B ayat 1, pro kontra pendapat banyak datang dari masyarakat, namun belum ada kepastian yang jelas tentang hal ini. 

Namun saran saya pernikahan adalah sesuatu yang sakral, baik dilakukan sekali seumur hidup dengan orang pilihan hati.  Terlepas dari itu semua semua orang memiliki hak masing-masing untuk memilih pasngan hidup dan melanjutkan kehidupan.



Pasal 28B ayat 2

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak-anak jalanan tentu tidak asing lagi bagi kita, mereka bisa dijumpai di lampu merah, di persimpangan jalan, di stasiun, di halte, di bus, dan masih banyak lagi tempat-tempat dimana kita bisa melihat mereka. Diantara mereka banyak yang masih berusia dini dan belum seharusnya mereka bekerja. Mereka masih memerlukan bimbingan dan asuhan dari keluargannya namun karena alasan perekonomian lagi-lagi anak yang dikorbankan.

Mereka masih terlalu muda untuk merasakan kepahitan hidup. Orang tua mereka yang seharusnnya memberikan kebutuhan untuk kelangsungan hidupnnya karena mereka memiliki hak atas kelangsungan hidupnnya, serta tumbuh dan berkembang di lingkungan yang seharusnnya baik untuk mereka, namun semua itu diabaikan karena sebagian dari orang tuannya justru sengaja memperkerjakan mereka untuk mencari penghasilan bahkan ada yang memanfaatkan anaknya sebagai pencari penghasilan dengan mengamen,mengemis dsb.

Sangat memprihatinkan apabila kita berhenti di lampu merah dan melihat anak-anak kecil yang sedang mengamen dan mengemis. Sungguh ironis hal tersebut, anak-anak yang masih tumbuh dan berkembang di didik di jalanan. Bahkan kekerasan kerap terjadi dilakukan orangtua ataupun orangtua asuh yang merawat dan memeberi makan mereka tidak segan-segan mereka mencubit, memukul, melukai, menodai, bahkan menghilangkan nyawa anak-anak tersebut.

Negara melindungi anak-anak terlantar atas kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan anak-anak pun memiliki hak untuk kelangsungan hidupnnya serta mendapatkan perlindungan atas tindak kekerasan dan diskriminasi yang mereka dapatkan. kita juga sebagai masyarakat umum jangan hanya diam apabila melihat kejadian tersebut. selain itu perlunnya pembinaan bagi anak-anak jalanan yang selama ini ipekerjakan agar mendapatkan pengajaran dan pendidikan.


Pasal 28 J ayat 1

“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Dalam mengutarakan pendapat sesorang ingin lawan bicara menghormati dan mendengarkan seluruh apa yang dibicarakan. Namun, kebanyakan diantarannya tidak pernah menghormati orang lain. Ketika seseorang sedang mengutarakan pendapatnnya kadang kala diabaikan. Ini sungguh tidak menghormati. Karena pada dasarnnya setiap orng memiliki hak untuk mengutarakan pendapat dan orang lain harus menghormati orang yang sedang mengutarakan pendapatnya. Dalam hukum juga telah tercantum pada pasal 28 Jayat 1 bahwasannya setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, salah satunya hak menghormati seseorang yang sedang mengutarakan pendapatnnya. Sehingga akan terciptannya kedamaian jika kita saling menghormati hak masing-masing indiidu.  







Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Tugas Bank dan Lembaga Keuangan

04 Maret, 2010




Bab 1 Pendahuluan.

Modal ventura adalah dana yang disediakan bagi perusahaan baru yang potensial sedang berkembang dan memerlukan dana untuk kemajuan perusahaannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari investasi yang tinggi. Perusahaan Modal Ventura (PMV) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke perusahaan pasangan usaha (PMU) yang diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Modal Ventura berasal dari sekelompok investor yang mengumpulkan uang bersama di dalam Dana Ventura dan menginvestasikan dana itu untuk wiraswasta-wiraswasta yang berpotensial tinggi. Modal Ventura bisa juga berasal dari pihak-pihak kaya yang memulai usaha mereka sebagai wiraswasta. Bentuk pembiayaan ini menarik banyak bisnis baru yang belum lama beroperasi dan terlalu kecil untuk mengumpulkan dana di pasar umum (seperti surat obligasi) dan tidak terkualifikasi untuk mengambil pinjaman bank selain itu  Usaha modal ventura di Indonesia biasanya dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank ataupun badan usaha lainnya. Laba usaha modal ventura adalah apresiasi nilai saham dari PPU selama masa penanaman modal ventura.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).  Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.



Bab 2 Modal Ventura

  •  Pengertian
          Modal ventura adalah suatu investasi yang beresiko tinggi dalam bentuk pembiayaan   berupa   penyertaan modal oleh perusahaan ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari  perbankan. Dalam hal ini pemilik modal ventura memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang ditanamnnya.
            PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha (investee company) atau     biasa disebut dengan PPU untuk  jangka waktu tetentu.
  • Manfaat 
          Modal Ventura memiliki manfaat khususnya bagi PPU yaitu sebagai berikut :
1.      Kemungkinan keberhasilan usaha besar.
2.      Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
3.      Meningkatkan bankabilitas.
4.      Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
5.      Meningkatkan likuiditas keuangan.

  • Tujuan dari pembiayaan modal ventura
1. Berdirinya atau terbentuknya suatu perusahaan baru               
2. Membantu perusahaan yang mengalami kesulitan pada tahap awal 
3. Tahap pengembangan produk/tahap kemunduran
4. Merealisasi ide menjadi suatu produk
5. Melancarkan mekanisme investasi dalam dan luar negeri
6. Mengembangkan proyek research and development
7. Pengembangan tehnologi baru dan alih tehnologi
8. Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan 
  •  Ciri Modal VenturaBeberapa ciri penginvestasian modal ventura yaitu :
    1. Kegiatan yang dilakukan bersifat langsung ke suatu perusahaan.

    2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang (>3 thn).
    3. Bisnis yang dimasuki memiliki resiko tinggi.
    4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain,deviden,bagi hasil.







    5. Kegiatannya banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan 



  • Karaktristik Perusahaan/Usaha yang Menjadi Sasaran Modal Ventura: Dalam menanamkan modal ventura, PMV memiliki karakteristik sebagai perusahaan pasangan usaha (PPU) agar mendapatkan keuntungan yang maksimal. Karakteristik modal ventura antara lain :







    1.      Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berptensi berkembang dimasa datang.
    2.      Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
    3.      Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
    4.      Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah usang
    5.      Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru.
     
  • Jenis Pembiayaan Modal Ventura Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1.      Penyeraan modal langsung, yaitu penyertan modal PMV kepada PPU dengan cara mengambil bagian sejumlah saham PPU yang bersangkutan, dikenal dengan equity financing.
2.      Semi Equity Financing, dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU, cara ini menarik bagi PMV karena dalam periode pembiayaan tersebut perusahaan semakin baik sehingga nilai perusahaan meningkat. PMV akan menggunakan konversinnya.
3.      Pembiayaan bagi hasil, dilakukan bagi perusahaan yang bukan badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan bagi hasil berdasarkan perjanjian.

  •   Divestasi
Penarikan penyertaan modal (divestasi) dan perusahaan yang dibiayai tergantung pada perjanijian yang telah disepakati (antara 5 sampai 7tahun) dan maksimal 10 tahun. Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis, modal ventura harus menarik investasinnya dan dapat menglihkan pembiayaanya pada PPU lain meskipun penyertaan modal pada PPU sebelumnya menghasilkan keuntungan besar. 

Sifat investasi modal ventura ini mengandung resiko lebih besar dibandingkan kredit atau pinjaman biasa, karena penyertaan modal ventura pada usaha-usaha kecil umumnnya tanpa jaminan, tanpa bunga dan bersifat penyertaan sementara. Oleh sebab itu perusahaan modal ventura akan mengawasi secara terus-menerus kegiatan usaha PPU. Bahkan dalam kondisi tertentu perusahaan modal ventura dapat ikut terlibat dalam manajemen PPU.
Sifat lain dari penanaman investasi ini adalah modal ventura tidak bersifat pasif, artinya pemberian modal disertai pula dengan bimbingan dan pengawasan di bidang manajemen, keuangan, produksi dan lainnya. 

Investasi dalam bentuk modal ventura biasannya ditunjukan pada PPU yang sedang mengembangkan penemuan baru atau berpotensi untuk berkembang, tetapi mengalami kesulitan dalam memperoleh dana dari perbankan. Dalam hal penyertaan modal, tetap mempertimbangkan konsep 5C seperti halnya dalam dunia perbankan.

  •   Mekanisme Modal Ventura

1.      Single-tier approach yaitu Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha. Investor A, Investor B dan Investor C menyetorkan dana ke PMV, kemudian PMV menhimpun dana yang telah diterima dari para investor lalu dikelola sekaligus diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal ke pasangan perusahaan (PPU) dan mendapatkan keuntungan.

 2. Two-tier approach yaitu Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan. Investor A, Investor B dan Investor C menyetorkan dana ke penyedia dana (Fund Company), kemudian fund Company menhimpun dana yang telah diterima dari para investor lalu bersama perusahaan lain (PPU) bertindak sebagai peusahaan pengelola (management company) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut



  • Keunggulan Modal Ventura
Modal ventura memilki keunggulan antara lain :

1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
     
  • Kelemahan Modal Ventura
Adapun kelemahan dari modal ventura, yaitu :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

  • Perkembangan Modal Ventura
            Dengan meningkatnnya investasi baik dari kalangan swasta nasional maupun kalangan swasta asing,
perkembangan jumlah perusahaan modal ventura (PMV) cukup signifikan. Di tahun 2004 terdapat 60 perusahaan yang memiliki izin usaha untuk beroperasi di Indonesia namun jumlah perusahaan modal ventura sampai dengan akhir November 2006 tercatat sebanyak 55 perusahaan, terdiri dari 49 perusahaan swasta nasional dan 6 perusahaan patungan, yang berarti mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada tahun sebelumnya sebesar 60 perusahaan.
Penurunan jumlah perusahaan ini terjadi karena selama tahun 2006 telah dilakukan pencabutan 9(sembilan) izin usaha perusahaan modal ventura karena telah dilikuidasi (1perusahaan), telah mengubah kegiatan usaha (1 perusahaan), dan tidak memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (7 perusahaan). Dalam periode yang sama, telah dikeluarkan izin usaha perusahaan modal ventura baru sebanyak4 (empat) perusahaan. Adapun jumlah perusahaan pasangan usaha yang menerima pembiayaan dari perusahaan modal ventura mencapai 2.952 perusahaan.




Kinerja keuangan perusahaan modal ventura pada bulan Juni 2006 bila dibandingkan dengan akhir 2005 mengalami kondisi yang berbeda-beda. Kondisi modal disetor dan nilai asset nilai aset perusahaan modal ventura mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2005, sedangkan nilai kegiatan investasi dan nilai laba bersih perusahaan modal ventura mengalami kenaikan.
 

Data tahun 2007 mengatakan perusahaan modal ventura (PMV) terdapat 60 perusahaan dan meningkat per 2008 yaitu terdapat 66 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total pembiayaan yang trlah di salurkan mencapai Rp5,039 triliun, jumlah ini meningkat disbanding penyaluran pembiayaan pada 2007 yaitu sebesar Rp4,676 triliun.

Jumlah aset para perusahaan modal ventura mencapai Rp2,09 triliun, meningkat tipis dibanding posisi 2007 yang sebesar Rp2,80 triliun. Dari sisi jumlah debitur atau perusahaan pasangan usaha, terdapat 25.942 debitur yang telah dikucuri para perusahaan modal ventura sepanjang 2008, meningkat dibanding jumlah debitur pada 2007 yang sebesar 19.890.



Pengembangan modal ventura saat ini cukup baik namun masih terkendala oleh pasokan dana dan minimnya pemahaman debitur terhadap keberadaan perusahaan modal ventura, selain itu resiko dari modal ventura terlalu tinggi karena penyertaan modal ventura pada usaha-usaha kecil umumnnya tanpa jaminan, tanpa bunga dan bersifat penyertaan sementara. Oleh sebab itu perusahaan modal ventura akan mengawasi secara terus-menerus kegiatan usaha PPU, Informasi masyarakat tentang modal ventura sangat sedikit, pengusaha tidak bersedia menerima sistem pembiayaan modal ventura, Sulitnya modal ventura mencari partner, kurangnnya aturan dan perundang-undangan yang memayungi, pasar modal dan pasar saham yang tidak mendukung dan kurangnya tenaga professional.



Bab 3 Penutup


Pembiayaan modal ventura bagi perusahaan modal ventura (PMV) dan pasangan perusahaan ( PPU) sangat menjanjikan untuk pengembangan usaha dan bagi investor yang ingin mendapatkan keuntungan namun banyaknnya kendala dan kurangnnya sosialisasi modal ventura ini yang menyebabkan masyrakat pada umumnnya maupun perusahaan kecil yang sedang mengembangkan usahannya belum menegetahui adannya pembiayaan modal ventura dan kendala-kendala yang cukup rumit menyebabkan perkembangan modal vintura tidak pesat bahkan belum stabil. Ini menyebabkan bagi usaha-usaha kecil yang ingin mengembangakan usahannya namun terbentur biaya tidak beralih kepada modal ventura. Hal ini sangat disayangkan mengingat usaha kecil di Indonesia kurang diperhatikan. 




Daftar Pustaka 

 
Sawitri,Peni & Hartanto,Eko, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,Universitas Gunadarma,Jakarta,2007.

http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura

MODAL VENTURA II.ppt Author: Thomas Andrian

MODAL VENTURA_2.ppt Author: Thomas Andrian

Kabarbisnis.com

Perkembangan Modal Ventura.pdf 















Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer